Minggu, 15 April 2012

Mind Maps HAKI

Nama: Adam Bagja Manggala
Kelas: 2id04
NPM: 30410102


Mind maps adalah sebuah diagram yang digunakan untuk merepresentasikan kata-kata, ide-ide, dan lain sebagainya yang dihubungkan dengan kata kunci (ide utama). Mind maps biasanya digunakan untuk visualisasi, dan mengklasifikasikan ide-ide. Selain itu mind maps juga membantu dalam pengambilan keputusan, pemecahan suatu masalah dan proses pembelajaran.

Mind maps yang bertemakan Hak Kekayaan Intelektual kali ini berisikan delapan pokok pembahasan dan terdapat enam sub pokok pembahasan. Delapan pokok pembahasan tersebut adalah pendahuluan, definisi, tujuan, prinsip-prinsip, ruang lingkup HKI, peranan Indonesia, Dasar hukum, contoh kasus HKI dan solusinya. Pendahuluan berisikan latar belakang munculnya Hak Kekayaan Intelektual. Definisi menceritakan pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan berisikan maksud-maksud yang hendak dicapai dari berlakunya UU Hak Kekayaan Intelektual. Prinsip-prinsip terdapat empat sub pokok pembahasan yaitu prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial. Pada ruang lingkup HKI terdapat dua sub poko pembahasan yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Perananan Indonesia menceritakan pengalaman Indonesia dalam pencapaian Hak Kekayaan Intelektual bagi dunia. Dasar hukum dalam pengamalan Hak Kekayaan Intelektual sudah diatur dalam Undang-undang. Yang terakhir adalah Kasus dan solusinya, kasus kali ini berkaitan dengan pembajakan software.
Menurut saya mind maps Hak Kekayaan Intelektual yang telah dibuat berdasarkan isi dari penjelasan di atas sudah mencakup seluruh pembahasan pokok yang ada dalam Hak Kekayaan Intelektual.

Minggu, 08 April 2012

Tanggapan Kasus HAKI di Indonesia

Nama : Adam Bagja
Kelas : 2ID04
NPM : 30410102
Tugas Softskill


Studi Kasus : Pembajakan Software di Indonesia…..
TANGGAPAN…

Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah merajalela di kalangan masyarakat, pembajakan dilakukan karena masyarakat di Indonesia tidak mampu untuk membeli software yang asli. Karena software-software yang asli mempunyai harga jual yang sangat mahal sehingga sangat menyulitkan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk membeli software-software yang asli tersebut. Oleh karena itu masyarakat hanya mampu memiliki software-software bajakan yang mampu didapat secara gratis. Hal ini sangat merugikan perusahaan-perusahaan yang telah membuat dengan susah payah software-software asli tersebut akan tetapi masyarakat dengan mudahnya membajak software-software yang asli tersebut. Alangkah baiknya agar perusahaan-perusahaan yang mampu membuat software asli dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Bagi masyarakat yang biasanya menggunakan software bajakan alangkah baiknya untuk beralih ke software yang asli, karena software yang asli lebih lengkap dibandingkan dengan software yang bajakan. Software bajakan tidak mempunyai lisensi asli karena hampir semua software memerlukan aktivasi atau update menggunakan internet. Apabila tidak diaktivasi maka software tersebut tidak dapat digunakan lagi atau menjadi ketinggalan zaman. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan software yang asli dibandingkan software yang bajakan. Karena software bajakan tersebut melanggar hak cipta si pembuat software yang telah bersusah payah membuat software tersebut.