Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dan
lain-lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, 2014).
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan
dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak
semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan
tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang
dikembangkan khusus untuk itu (Rivaisriva UNJ, 2010).
Karakteristik
Profesi
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik
ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak
semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
padapengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk
lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi
anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka
yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhanpublik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalitas berasal dari
kata profesi yang memiliki arti, suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Arti profesi juga
dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Ada
4 Ciri‐ciri Profesionalisme:
1. Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Memiliki ilmu
dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di
dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Memiliki sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki sikap
mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
Ada
3Hal Pokok Profesionalisme:
Profesional itu
adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya,Skill,Knowledge, dan
Attitude.
1. Skill disini
berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
2. Knowledge,
tak hanya ahli di bidangnya tetapi ia juga menguasai, minimal tahu dan
berwawasan tentang ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan bidangnya.
3. Attitude,
bukan hanya pintar dan cerda tetapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam
bidangnya.
Macam-macam Standar
Professional
Perlu untuk memberikan
catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional
sebagai berikut:
1. Mampu
menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
2. Trampil
3. Berpengalaman
dengan pengalaman yang cukup bervariasi
4. Menguasai
standar pendidikan minimal
5. Menguasai
standar penerapan ilmu dan praktik
6. Kreatif
dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
7. Memiliki
kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem
teknis
8. Cukup
kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis
yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Kode
Etik Profesi
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi.Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Menurut
UUNo. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akandipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah sumpah hipokrates
yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Kode etik bias dilihat
sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti.Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi
sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.Supaya kode etik dapat berfungsi
dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat
oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu
dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi
yang bersangkutan.Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri)
dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam
atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi
yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Tujuan
Kode Etik Profesi:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi:
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Profesionalisme di
Bidang Teknologi Informasi ( TI )
Kode etik yang
ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik
kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
IkatanPenerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat hukum Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta
cenderung membuat kode etik sendiri.Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan
mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada
prinsipnya patut dinilai positif.
Teknoligi Informasi juga
merupakan salah satu bidang profesi yang ada, maka diperlukan pula suatu kode
etik yang mengatur bagaimana para professional di bidang TI tersebut menerapkan
keahliannya. Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang TI adalah:
- Memiliki pengetahuan yang tinggi di
bidang TI
- Memiliki ketrampilan yang tinggi di
bidang TI
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang
manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap terhadap masalah client, faham
thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
- Mampu melakukan pendekatan
multidispliner
- Mampu bekerja sama
- Bekerja
dibawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan
kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan
keputusan berakibat luas terhadap masyarakat