Nama: Adam Bagja
Kelas: 2id04
NPM: 30410102
1.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun
1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun
1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab
I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu
produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang
tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984
mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
2.2 Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b .Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
2.3 Pembinaan dan pengembangan
industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi:
a. Para
usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13
UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan
dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan
bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU
No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan
informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri
kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain
diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
2.4 Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang
Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal
menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi
yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan
pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan
desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi
dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri
(berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan
pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari
standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
2.5 Wilayah Industri
Wilayah
pusat pertumbuhan industri.
Dalam
hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral
dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur
oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam
pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri
kecil.
2.6 Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang
Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah.
Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan,
pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah
(terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).
2.7 Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang
no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak
izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak
bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Studi
kasus :
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan:
Berdasarkan studi kasus diatas, sebagian masyarakat yang ada di Indonesia tidak mengetahui betapa bahayanya mengkonsumsi minum-minuman keras (miras)yang marak beredar di lingkungan sekitar kita, Khususnya di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam sangat melarang keras hal tersebut. Seharusnya PT Sumber Jaya Makmur tidak menjual minuman-minuman keras seperti itu, karena di negara Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang atas pelarangan hal tersebut. Badan penegak hukum pun harus lebih tegas dan sigap dalam pemberantasan pabrik-pabrik ilegal yang khususnya bergerak dalam bidang pembuatan minuman-minuman keras seperti itu. Alangkah baiknya kesadaran masyarakat dan sosialisasi dari pemerintah harus ditingkatkan demi mewujudkan bangsa yang tentram dan sejahtera.
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan:
Berdasarkan studi kasus diatas, sebagian masyarakat yang ada di Indonesia tidak mengetahui betapa bahayanya mengkonsumsi minum-minuman keras (miras)yang marak beredar di lingkungan sekitar kita, Khususnya di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam sangat melarang keras hal tersebut. Seharusnya PT Sumber Jaya Makmur tidak menjual minuman-minuman keras seperti itu, karena di negara Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang atas pelarangan hal tersebut. Badan penegak hukum pun harus lebih tegas dan sigap dalam pemberantasan pabrik-pabrik ilegal yang khususnya bergerak dalam bidang pembuatan minuman-minuman keras seperti itu. Alangkah baiknya kesadaran masyarakat dan sosialisasi dari pemerintah harus ditingkatkan demi mewujudkan bangsa yang tentram dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar