Minggu, 03 Juni 2012

Tanggapan dan Studi Kasus Hak Paten

Nama: Adam Bagja Kelas: 2id04 NPM: 30410102 Studi Kasus Hak Paten kali ini membahas tentang pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka telah dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama maka kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Pendapat saya: Jika kita ingin membuat suatu produk apapun itu bentuk design maupun teknologinya, terlebih dahulu kita harus mencari tahu apakah ide tersebut sudah terpakai oleh orang lain atau belum. Apabila ide tersebut telah dipakai oleh orang lain dan kita menggunakan ide tersebut maka kita telah melanggar undang-undang hak paten karena ide tersebut sudah dipatenkan sebelumnya. Dari studi kasus tersebut pemegang paten (paice) memiliki hak-hak atas hasil invesinya tersebut. Pemegang hak paten (paice) berhak menuntut perusahaan yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten. Dan berhak menggugat ganti rugi yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya sesuai dengan undang-undang yang tertera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar